Dua Pencuri Kabel Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kerugian Diperkirakan Rp 8,5 Juta

349

Pada 2 Agustus 2024, personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel milik PT ASDP di Dermaga V Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini terjadi setelah mereka dilaporkan melakukan aksi pencurian pada 1 Agustus 2024 di kawasan Dermaga Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Polsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widya Putra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial WAP (27), warga Sumur Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dan U (21), warga Malingpink Kabupaten Lebak Banten, ditangkap setelah melakukan pencurian berbagai peralatan seperti satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua unit Switch TP-Link, satu unit Access Point Dermaga, dan satu buah kabel warna putih sisa potong.

AKP Firman mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti pisau cutter dan gunting untuk memotong kabel, kemudian menyimpannya dalam kantong plastik hitam. Akibat tindakan ini, PT ASDP mengalami kerugian material sebesar Rp 8,5 juta, dan pelayanan kapal di Dermaga IV sempat terganggu pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, karena sistem pemindai tiket tidak berfungsi.

Saat ini, kedua pelaku berada di Mapolsek KSKP Bakauheni dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini. (Jon)