Pada Rabu malam (31/7/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon. Keputusan ini mencakup tiga terdakwa utama: mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto, dan kontraktor Septer Edward Sihol dari CV Edo Putra Pratama.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, dalam putusannya menyatakan, “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.” Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang menunjukkan bahwa dakwaan terhadap ketiga terdakwa tidak terbukti.
Menurut hakim, Dakrie tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan jabatannya. Selain itu, pemindahan lokasi pasar dari lokasi semula juga dinilai tidak melanggar ketentuan karena tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut. “Majelis hakim berpandangan bahwa tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang,” ujar Dedy.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengacu pada pendapat ahli yang menyatakan bahwa gagal konstruksi mengacu pada kegagalan pembangunan, sedangkan Pasar Grogol telah selesai dibangun meskipun belum dapat difungsikan. Pandemi Covid-19 dianggap sebagai faktor eksternal yang menyebabkan pasar belum dapat digunakan, bukan karena adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol senilai Rp2 miliar. JPU mengklaim bahwa pasar tersebut tidak memenuhi standar fasilitas dan lokasi yang ditetapkan serta adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Putra Pratama.
JPU juga menyebut bahwa CV Edo Putra Pratama tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemenang tender dan proses tender hanya dilakukan secara administratif tanpa memverifikasi kualifikasi secara menyeluruh. Selain itu, adanya pemindahan lokasi pembangunan pasar ke lahan milik PT Laguna Cipta Karya dan dugaan kerusakan bangunan juga diangkat dalam persidangan. Meski demikian, menurut hasil audit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara yang disebutkan tidak terbukti secara konkret.
Dengan putusan ini, seluruh terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol berakhir tanpa adanya putusan pidana terhadap para terdakwa. (Red)