Edarkan Rokok Ilegal? Awas, Ini Sanksi Penjara dan Denda yang Menanti

197

Pengedar dan penjual rokok ilegal di Indonesia menghadapi ancaman sanksi pidana dan denda yang serius. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mematuhi peraturan cukai yang berlaku, meliputi empat jenis: rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, tanpa pita cukai (polos), dan pita cukai yang tidak sesuai.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelanggaran yang terkait dengan pita cukai palsu dan bekas pakai dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal ini mengatur tiga bentuk pelanggaran: pemalsuan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, dan penyimpanan pita cukai yang tidak sah.

Untuk rokok tanpa pita cukai, Pasal 54 UU Cukai menetapkan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara itu, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai Pasal 58 UU Cukai.

UU Cukai menggarisbawahi bahwa setiap pelanggaran terkait pita cukai dapat menjerat pelaku dengan pidana berat, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (Red)