Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kota Cilegon

147

KPU Kota Cilegon telah mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan pemilu tahun 2024 dengan menggelar sosialisasi mengenai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sosialisasi ini berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024, di Hotel The Royal Krakatau, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk komisioner KPU kota Cilegon, Bawaslu, Polres, Kodim, unsur pemerintahan, pimpinan partai politik, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya. Penyelenggaraan sosialisasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 berlangsung dengan transparan dan sesuai peraturan.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memiliki peran kunci dalam mengatur proses pencalonan kepala daerah. Dalam sosialisasi, Urip selaku perwakilan dari KPU kota Cilegon menekankan bahwa revisi terkait syarat pendaftaran, khususnya terkait batas usia calon, merupakan salah satu perubahan signifikan. Hal ini menunjukkan upaya KPU dalam meningkatkan kualitas calon kepala daerah, dimana usia minimal untuk kepala daerah adalah 25 tahun untuk Bupati/Walikota dan 35 tahun untuk Gubernur, sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Peraturan baru mengenai pencalonan tidak hanya sebatas pada usia. Bagi calon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, hingga kepala desa, diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai calon. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilu. Selain itu, bagi kepala daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali dan masih dalam tahap satu periode, diperbolehkan untuk mencalonkan dengan syarat cuti khusus saat melakukan kampanye.

Urip juga menyampaikan ketidakjelasan mengenai jadwal pasti pelantikan kepala daerah terpilih, menekankan bahwa KPU masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara KPU dengan pemerintah pusat dalam memastikan kelancaran proses demokrasi lokal.

Menariknya, proses pencalonan pilkada kali ini di Cilegon, belum ada pendaftar dari jalur independen untuk posisi Walikota. Meskipun demikian, KPU masih terus mengundang dan menunggu pendaftaran bakal calon Walikota dari jalur partai politik. Ini menunjukkan dinamika politik lokal yang unik serta peluang bagi individu dan partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Di akhir sosialisasi, Urip mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses administrasi pendaftaran pencalonan. Hal ini bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi juga semua elemen masyarakat untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. Ajakan ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, demi menciptakan pemerintahan yang berkualitas dan mewakili aspirasi rakyat.