Sejumlah nakhoda dan karyawan perusahaan kapal feri di Merak mengadukan bahwa mereka belum menerima gaji selama 6-11 bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp 6,2 miliar.
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2022, melibatkan sekitar 210 karyawan yang belum menerima pembayaran gaji mereka. Erik Sihombing, nakhoda KMP Nusa Putra, mengungkapkan peristiwa ini setelah mengadu ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten pada Selasa (23/7/2024).
Pada tahun 2022, kasus ini sudah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon untuk mediasi antara perusahaan dan karyawan. Meskipun ada perjanjian bersama, Erik menyebut bahwa beberapa poin tidak terpenuhi, termasuk pembayaran gaji yang sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Perusahaan, menurut Erik, mengklaim tidak mampu membayar gaji karyawan karena pendapatan dari muatan kapal tidak mencukupi. Selain gaji, beberapa karyawan juga tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Para karyawan ini mengancam akan mengambil langkah hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi setelah mediasi tiga kali di KSOP Banten tidak membuahkan hasil.