Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Serang, Tubagus Samsudin, bersama dengan Tubagus Iskandar divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang atas kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 1,3 miliar.
Hakim Mochamad Arief Adikusumo menyatakan keduanya terbukti bersalah secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samsudin dijatuhi pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 167 juta. Iskandar, yang juga dikenal sebagai orang dekat staf ahli Komisi X DPRRI, dihukum dengan pidana penjara 2,3 tahun, denda Rp 50 juta atau satu bulan kurungan, serta wajib mengembalikan Rp 235 juta.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan sikap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan, sementara penyesalan dan pengembalian sebagian dana ke kejaksaan dianggap meringankan. Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama proses persidangan.
Keduanya telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp 897 juta ke kejaksaan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang menginginkan hukuman dua setengah tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Keduanya menerima vonis tersebut, sementara jaksa penuntut umum mengaku mempertimbangkan tindak lanjut yang akan diambil.