Polda Banten menetapkan mantan kepala sekolah sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, berinisial TS (63), sebagai tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah dasar (SD). Ia bersama tersangka TI (46) melakukan pemotongan dan dana PIP sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kasus ini ditangani Krimsus Polda dari laporan tim yang diterima tim Saber Pungli soal anggaran PIP tahun 2021 di Kota Serang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud ditemukan adanya kerugian penyaluran PIP senilai Rp 1,3 miliar.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TS mantan kepala sekolah dan TI dari pihak swasta,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Kasus ini sendiri sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik juga melakukan asset recovery senilai Rp 882 juta.
Wiwin mengatakan para tersangka memotong dana PIP sebesar 40 persen. Tersangka TI mendapatkan 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen.
“Pembagiannya, tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan TS akan mendapatkan 10 persen,” ujarnya.
Sebagai ketua PGRI, TS mengumpulkan kepala sekolah tingkat SD di Kota Serang. Di sana, ia membagikan dana PIP tapi mendapatkan jatah 40 persen pemotongan.
“TS meminta 40 persen dari dana PIP per siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurus PIP,” ujarnya.
Pada 2021 itu, Wiwin mengatakan penarikan dana PIP untuk SD bisa dikuasakan oleh ke kepala sekolah melalui bank BUMN. Tersangka TS meminta setiap kepala sekolah mencairkan sambil didampingi secara langsung.
“TS memotong uang hasil pencairan sebanyak 24 murid SD,” ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.