Komplotan Mafia BBM Subsidi Ditangkap Polda Banten, Diduga Miliki Surat Rekomendasi Dinas

302

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan membeberkan modus komplotan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Polisi menangkap 15 orang mafia BBM di Banten. Mereka berinisial RJ (32), ES (31), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35) DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Para pelaku beroperasi kurang lebih selama satu tahun.

“Mereka membeli BBM di SPBU dengan cara menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait yang peruntukan harus didistribusikan ke petani dan nelayan,” kata Wiwin di Polda Banten, Rabu (31/1/2024).

Kemudian lanjut Wiwin, modus yang kedua dilakukan oleh pelaku dengan cara mengisi BBM kendaraan roda dua dan empat di SPBU.

Setelah terisi ungkap Wiwin, BBM yang ada dikendaraan tersebut dikeluarkan menggunakan selang dan alat penyedot.

“Kemudian setelah terkumpul, pelaku menjual kembali ke pertamini,” ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, dalam sehari para pelaku berhasil mengumpulkan BBM mulai dari 1 ton sampai 2 ton yang dijual lebih mahal dari SPBU.

“Seperti kita ketahui bersama solar di SPBU harganya Rp6.800 tapi dijual oleh merela dengan harga Rp7.500 sampai Rp8.500 jadi ada selisih,” ungkapnya.

Wiwin juga menjelaskan, surat rekomendasi dari dinas yang digunakan oleh pelaku tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Di rekomendasi yang diberikan pada pelaku untuk kepentingan petani dam nelayan dibatasi kuotanya, per minggu 500 liter, tapi mereka salah gunakan,” katanya.

Wiwin memastikan para pelaku tidak memiliki profesi sebagai nelayan maupun petani. Kasus ini juga terus dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

“Direkomendasi yang diberikan kepada pelaku untuk kepentingan oleh petani di Belayan itu dibatasi kuota per minggu 500 liter, tapi mereka salahgunakan. Ini terus kita lalukan pendalaman, benar enggak itu rekomendasi dari dinas,” pungkasnya.

Jajaran Polda Banten mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Banten.

Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian. Selain itu, aparat kepolisian menyita surat rekomendasi dari dinas terkait.

Wadir Rekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan surat rekomendasi dari dinas terkait itu untuk pembelian BBM.

“Kami mengamankan sutat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian BBM yang diperuntukkan untuk petani dan nelayan,” kata Wiwin dalam sesi jumpa pers di Mapolda Banten, pada Rabu (31/1/2024).

Selama pengungkapan kasus itu, aparat Polda Banten bekerjasama dengan Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polresta Tangerang, Polres Lebak, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang.

Para pelaku adalah RJ (32), ES (31), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35) DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Selama pengungkapan tersebut polisi menangani 11 kasus penyahgunaan BBM.

“Tiga kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Banten dan delapan kasus oleh Polres jajaran,” kata dia.

Menurut Wiwin, pengungkapan kasus tersebut bermula dari fenomena kelangkaan dan tidak tepatnya penggunaan BBM bersubsidi dan penugasan dari pemerintah.

“Ditambah masalah tersebut menjadi atensi dari Presiden melalui Kapolri,” ujar Wiwin.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 10 unit mobil, 7 unit motor, 3.058 liter solar. 1717liter khusus penugasan atau pertalite.

Kini para perilaku ditahan di rumah tahanan Polda dan Polres di masing-masing wilayah.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang