Polda Banten menangkap pelaku penipuan yang menjanjikan proyek besi bekas atau scrap beserta timah dan logam senilai Rp 1 miliar. Dua pelaku, yaitu AS (50) dan AD (45), menipu korban bernama Matruji Franki Efendi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M Akbar Baskoro mengatakan dua pelaku ini awalnya mengajak kerja sama korban membiayai 5 paket pekerjaan pada Oktober untuk pembelian timah putih, paket logam aluminium, scrap 50 ton dengan total nilai Rp 1,1 miliar. Kedua orang ini menjanjikan mengembalikan uang dalam dua minggu dan menjanjikan keuntungan Rp 86 juta.
“Atas tawaran tersebut korban tertarik menyerahkan kepada AD Rp 895 juta dan AS Rp 120 juta,” kata Akbar dalam keterangan, Serang, Jumat (12/1/2024).
Tersangka lalu tidak mengembalikan uang setelah jatuh tempo. Tersangka juga diketahui tidak membeli scrap seperti yang dijanjikan. Korban lalu melapor ke Polda Banten.
Penyidik lanjut Akbar melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti. Diketahui bahwa pembelian scrap katanya tidak dilakukan dan uang digunakan untuk kepentingan dua orang ini.
“Dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik, menetapkan status tersangka kepada AS dan AD, penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak pernah hadir dan diduga telah melarikan diri,” katanya.
Pada 11 November 2023, penyidik menangkap AS di Cilegon dan AD pada 17 Desember di Citra Maja Raya. Keduanya lalu dibawa ke Rutan Polda Banten.
“Modus kedua Tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan Motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Akbar.
Pada Kamis (11/1) kemarin, AS katanya dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Sebelumnya, ia dibawa ke RS Bhayangkara Polda pada 22 November dan dirawat di sana hingga dipindahkan ke RS Bhayangkara di Kramat Jati untuk menjalani operasi.
“Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.
Korban, menurutnya, rugi hingga Rp 1 miliar lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sumber’ Detik.com