Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Palsu Ditangkap, Diregident : “Ambil Foto dan Laporkan ke Kami”

230

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri.

Polisi menyebut pemesan pelat dinas palsu itu kebanyakan pemilik mobil mewah. STNK dan pelat dinas palsu itu itu dipatok seharga Rp 55 juta.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Adapun pelat nomor khusus ini identik dengan kode ZZ. Menurut Yusri, pelat nomor khusus ini sebetulnya hanya diberikan kepada kendaraan dinas.

Sementara, kata Yusri, sejauh ini tidak ada kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dua yang seharga miliaran rupiah.

“Misalnya, ada yang pakai kode pelat ZZP pada mobil Mercedes Benz seharga Rp 2 miliar. Tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan Mercedes Benz,” jelas dia.

Yusri mempertegas bahwa kendaraan mewah yang memakai pelat ZZ patut dicurigai kalau itu palsu.

“Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu jelas palsu,” tambah dia.

Yusri meminta bantuan masyarakat apabila menemukan pelat ZZ dengan mobil mewah, agar difoto dan dikirimkan ke polisi.

 

“Silahkan masyarakat ambil foto laporkan ke kami. Atau bikin pengaduan. Kami kejar dan lakukan penangkapan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsu STNK dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri.

Mereka adalah YY (45), HG (46), dan PAW (36). Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sudah menjual 18 pasang STNK dan pelat palsu ini.