Dapat Surat Penghentian Penuntutan, Pria Bunuh Maling di Serang Sujud Syukur

229

Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang membunuh maling di Serang, menangis haru dan sujud syukur usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung surat penghentian penuntutan kepada Muhyani.

Kajati Didik mengundang Muhyani beserta keluarga dan Lurah Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dalam penyerahan SKP2. Menurutnya, penyerahan ini dilakukan secara resmi kepada Muhyani setelah perkara ini ditangani Kejati Banten. Setelah penyerahan ini, Muhyani tidak lagi menyandang status hukum apapun.

“Akhirnya dengan apa konsekuensi SKP2 ini Pak Muhyani sudah menjadi orang yang tidak menyandang apa pun karena tidak tersangka, kalau terdakwa itu sudah dilimpahkan. tidak menyandang apa pun,” kata Didik di Kejati Banten, Senin (18/12/2023).

Kajati Didik mengatakan SKP2 ini menandakan bahwa Muhyadi sudah bebas. Dia juga bisa mengurus surat kelakuan baik jika memang dibutuhkan.

“Dengan menerima ini bapak sudah tidak menjadi tidak menyandang apa pun, tersangka, apalagi terdakwa belum dilimpahkan. Bapak sudah bebas seperti semula,” ujarnya.

Setelah menerima surat SKP2, Muhyani tidak bisa menahan haru dan tangisnya. Dia langsung sujud syukur di hadapan Kajati Didik sambil meneteskan air mata. Dia bersyukur bisa bebas dari tuntutan penegak hukum.

“Pertama puji syukur kepada Allah, saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan, institusi Polsek, Polres, Kejaksaan tinggi, saya bersyukur bisa bebas,” kata Muhyani sambil berlinang air mata.

Pencuri kambing tewas ditusuk Muhyani menggunakan gunting saat membela diri. Muhyani memohon maaf kepada semua pihak. Dia mengucapkan terima kasih karena saat ini dirinya sudah bebas.

“Harapannya ke depannya semoga nggak kayak begini, saya minta maaf. Semuanya nuhun (terima kasih),” kata Muhyani.