Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang

266

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Didik menyebutkan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan visum et repertum nomor VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan.

Dari hasil ekspose, terungkap bahwa, dari hasil visum et repertum, dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban. Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani.

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting karena Muhyani merasa terancam oleh korban, yang membawa sebilah golok. Sebab, pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.

“Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik.

Source: detik