Kades di Banten Janji Kembalikan Uang hasil Korupsi Dana Desa Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

292

Aklani, eks Kades Lontar terdakwa korupsi dana desa tahun 2020 di Lontar, Kabupaten Serang, berjanji akan mengembalikan kerugian negara yang dia pakai untuk karaoke dan nyawer LC. Total kerugian mencapai Rp 988 juta, dan baru dikembalikan Rp 198 juta.

“Untuk pengembalian kita usahakan pengembalian, carens baru Rp 198 ya, untuk berikutnya kita usahakan karena masih ada waktu,” kata kuasa hukum Aklani, Tenggar, kepada wartawan di Serang, Rabu (14/11/2023).

Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (13/11) malam. Dia juga dituntut hukuman mengganti kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 juta. Jika tidak dibayar, Aklani dikenakan hukuman pengganti berupa penjara badan selama 3 tahun 3 bulan.

Aklani, menurut kuasa hukumnya, ingin meminta para staf di desa Lontar untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Apalagi di persidangan, kliennya mengatakan bahwa setiap karaoke atau nyawer LC selalu ditemani oleh staf.

Menurut Tenggar, mereka yang bertanggung jawab antara lain sekretaris desa, bendahara, hingga staf di bagian kepala urusan atau kaur.

“Untuk staf yang kemarin itu kita akan mintai pertanggungjawaban juga karena sempat menikmati dana desa yang untuk karaoke tersebut,” paparnya.

Pasca-tuntutan, Aklani akan melakukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan minggu depan. Tenggar mengatakan pembelaan dilakukan karena ada keterangan ahli yang dianggap tidak sesuai sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Minggu depan pembelaan, ada keterangan ahli yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Di tuntutan jaksa, Aklani dinilai melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. Nilainya Rp 988 juta yang mestinya diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.

Kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pembangunan rabat beton di RT 03-04 RW 01 Rp 71 juta, rabat beton di RT 19 RW 05 Rp 213 juta, rabat beton di RT 002 RW 05 yang belum selesai dan pembangunan gapura yang belum selesai.

Kemudian, kegiatan nonfisik adalah pelatihan servis handphone Rp 43 juta, tunjangan staf desa Rp 27 juta, bantuan sembako dalam kegiatan COVID-19 Rp 50 juta. Ada juga kata jaksa pajak yang tidak disetorkan Rp 8 juta lebih, kegiatan fiktif Rp 47 juta, dan selisih saldo kas desa tahun 2020 Rp 562 juta.

“Penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Serang tersebut menjadi Rp 988 juta. Terdiri dari penghitungan kegiatan fisik, pelatihan servis handphone, tanggap darurat COVID, kuitansi fiktif, pajak, dan selisih saldo desa tahun 2020,” kata JPU Subardi. (Red)