Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Badan Pendapatan Provinsi Banten dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Patung Jalan Akses Tol Serang Timur, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan lunas SWDKLLJ di wilayah Kota Serang. Kegiatan ini juga sebagai informasi kepada masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan SWDKLLJ tahunan di bayarkan langsung di mobil Samling dari Samsat Kota Serang di TKP Razia. Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati Pajak dan SWDKLLJ yang terjaring razia oleh petugas diarahkan langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.
“Kegiatan razia gabungan di wilayah Kota Serang ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Rangga.