Pengadilan Tipikor Serang Memvonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembangunan JLS Cilegon 

419

images (4)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo 7 tahun penjara di kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Dedy Adi Saputra dan anggota masing-masing Heryanti Hasan dan Ibnu Anwarudin sepakat dengan tuntutan penuntut umum dalam perkara ini. Terdakwa Victory bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, pemeriksaan atas nama terdakwa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair,” kata Dedy di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan,” lanjutnya.

Terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 959 juta. Jika tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda miliknya disita atau jika tidak memiliki harta maka dipidana selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata majelis.

Selain itu, penuntut umum diperintahkan untuk mengumumkan putusan ini di papan pengumuman pengadilan dan kantor pimpinan daerah.

Hukuman penjara pada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (18/10) lalu. Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan atas putusan ini adalah terdakwa yang tidak memiliki itikad baik dan menghadiri persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa yang belum pernah dihukum.

Perkara ini mulai persidangan pada 3 Mei 2023 lalu. Oleh hakim, penuntut umum diminta untuk menghadirkan terdakwa. Bahkan informasi pemanggilan terdakwa ditayangkan di media cetak. Akhirnya, sidang dilakukan pada 6 Juni tanpa kehadiran terdakwa. Sejak penyidikan sendiri, terdakwa sudah menjadi DPO.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6 + 500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021 lalu.

Pada hasil pembangunan proyek ini ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri pada setelah adanya serah terima.

Ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon. Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014.