Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia memastikan akan kembali melangsungkan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Rencananya, aksi akan digelar pada 23 September mendatang atau dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Adapun ketiga konfederasi tersebut antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan,” kata Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8/2023).
Andi mengatakan, KSPSI konsisten menolak UU Cipta Kerja. Pihaknya terus menekan pemerintah demi menolak terbitnya regulasi tersebut. Ia menyatakan, 10-15 ribu massa aksi buruh dipastikan siap masuk ke Jakarta dan mengepung MK.
Bahkan, Andi juga mengklaim usahanya bersama rekan-rekan buruh dalam menggugat aturan ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional. Termasuk di antaranya ada 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.
“Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja,” katanya.
Adapun putusan MK ihwal gugatan UU Cipta Kerja diprediksi jatuh pada 25 September 2023. Berkaca dari perkiraan ini, aksi buruh kemungkinan akan digelar pada 23 September 2023. Jika putusan itu dimajukan atau mundur, aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Ia menilai, lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan untuk petani, nelayan, hingga perempuan, tidak hanya kaum buruh. Menurutnya, berbagai upaya penolakan terus dilakukan, termasuk kepada calon kandidat Pilpres 2024.
Ia juga memastikan gerakan buruh tidak akan berhenti dan akan terus berjalan. Menurutnya, gerakan buruh Indonesia ini tidak hanya akan dilakukan di Indonesia, tak menutup kemungkinan gugatan dalam menolak UUCK masuk ke Mahkamah Internasional.
Selain itu, ia juga mengklaim persoalan ini telah ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional International Labour Organization (ILO) melalui Komite Aplikasi Standart (CAS) untuk ditinjau kembali.
“Serikan buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut,” ucapnya.