Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.
“Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Rasio menjelaskan, tersangka MA, S, dan MK adalah pemodal, sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” lanjut Rasio.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta. “Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang,” ujarnya.
“Kami terus melakukan pengecekan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ada beberapa industri yang juga memiliki pembangkit sendiri kan, baik industri kertas maupun industri semen ini kami terus lakukan (pengecekan),” ucapnya.
“Kami juga melakukan pengecekan ke lokasi tempat stock pile batu bara karena kan mereka buka itu. Ini kalau angin kencang juga bisa menyebabkan debu-debu halus bisa terlepas ke udara. Di beberapa lokasi kami juga lakukan pengecekan di lingkup Jakarta, serta di lokasi peleburan metal, logam, baja dan sebagainya, termasuk juga kami sedang mendalami beberapa lokasi yang dilakukan pembakaran secara terbuka,” imbuhnya.
Ia menuturkan, Tim Penyidik Gakkum KLHK dapat memberikan sanksi baik berupa administratif, pidana, maupun perdata, tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Nanti kami akan lihat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana, bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa. Kita perdatakan juga bisa, beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, dan dengan sengaja melakukan aktivitas yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat, termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tangerang ini.
“Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup khususnya udara, apalagi yang mengganggu kesehatan masyarakat. Kami akan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki oleh KLHK,” ujar Rasio Ridho Sani.