Kepala BPN Nasional Pastikan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf Rp 0

255

images (22)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Makam Habib Zhein di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jumat (11/8/2023).

Dalam acara penyerahan sertifikat wakaf untuk lahan yayasan seluas 150 meter persegi tersebut, Hadi menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak dipungut biaya.

“Sertifikasi tanah wakaf enggak ada biaya,” ucap Hadi.

Oleh karena itu, Hadi mengimbau para pengurus yayasan dari tanah wakaf agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf atas aset yang dimiliki.

Pada kesempatan tersebut, Hadi juga menyerahkan 386 sertifikat tanah kepada masyarakat di Pulang Panggang. Sertifikat tanah diberikan secara simbolis sebanyak 36 sertifikat, dengan rincian 35 sertifikat tanah warga dan 1 sertifikat wakaf Yayasan Makam Habib Zhein.

Terbitnya sertifikat di wilayah kepulauan ini menegaskan bahwa program legalisasi aset bukan hanya berfokus di wilayah daratan atau perkotaan, tetapi menyentuh sampai ke pulau-pulau kecil, pedesaan, bahkan daerah-daerah perbatasan.

Lewat adanya sertifikasi tanah, terjadi penambahan nilai ekonomi dari program sertifikasi tanah sejak tahun 2017 mencapai sekitar Rp 5.574 triliun.

Khusus di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan selama tahun 2022 mencapai Rp 25 triliun.

“Dan dari hak tanggungan sendiri itu Rp 24,2 triliun, ini kan luar biasa,” imbuh Hadi.

Sementara itu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta juga segera menyusul menjadi kabupaten lengkap.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sudah mencapai 99,5 persen, jadi sebentar lagi ini menjadi kabupaten lengkap,” kata Hadi.

Kabupaten atau kota lengkap artinya seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdaftar di BPN, sehingga bisa terbebas dari aksi mafia tanah.