Begini Cara Membuat SIM Secara Online

902

images (25)

Dalam era digital yang semakin berkembang, kemudahan akses dan proses semakin menjadi fokus utama. Begitu pula dengan pendaftaran SIM (Surat Izin Mengemudi), yang kini telah mengalami transformasi signifikan. Tidak lagi diperlukan kerumitan dalam mengurus berkas dan waktu untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori SIM.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting bagi setiap individu yang ingin mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan adanya layanan pendaftaran dan ujian teori secara online, semua menjadi lebih praktis dan efisien.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang mudah dipahami, kamu dapat membuat SIM secara online dengan cepat dan praktis. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Langkah-langkah Membuat SIM Online Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.

Daftar Menggunakan Nomor HP

Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.

Verifikasi Email dan E-KTP

Setelah pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.

Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM

Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.

Isi Data Sesuai Instruksi

Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.

Pembayaran Pendaftaran SIM

Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.

Ujian Teori

Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, Anda akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.

Jadwalkan Ujian Praktik

Jika Anda berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.

Ambil SIM Anda

Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM Anda di SATPAS sesuai jadwal yang telah Anda tentukan.

Persyaratan untuk SIM Online

Sebelum Anda mendaftar SIM online, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Usia

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun.

SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Persyaratan Administrasi

Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Persyaratan Kesehatan

Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.

Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Ujian dan Biaya

Ujian teori.

Ujian keterampilan melalui simulator.

Ujian praktik.

Biaya pembuatan SIM online bervariasi berdasarkan jenis SIM:

SIM A dan A Umum: Rp120.000

SIM BI dan BI Umum: Rp120.000

SIM BII dan BII Umum: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

Dengan mengikuti panduan di atas dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mengurus pembuatan SIM secara online. Proses ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Anda yang ingin memiliki SIM tanpa harus datang ke kantor fisik. Ingatlah untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mengemudi dengan aman demi keselamatan bersama.