Kredit Kendaraan atau Rumah Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

299

images (18)

Sudah menjadi hal yang lumrah saat ini membeli rumah atau kendaraan dengan cara kredit atau mencicil.

Biasanya rumah atau kendaraan yang dibeli secara kredit harganya akan lebih mahal dibanding jika dibeli secara cash.

Karena harganya lebih mahal dibanding harga cash ada beberapa orang yang beranggapan jika membeli rumah atau kendaraan secara kredit termasuk perbuatan riba.

Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam salah satu pengajiannya.

Ustadz Abdul Somad awalnya menjelaskan mengenai riba dan apa yang termasuk ke dalam riba yang diharamkan. Ia membedakan hal yang tergolong riba dan tidak dalam ceramahnya tersebut.

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim. Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.

Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit? Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?

Menurut Ustadz Abdul Somad, riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba. “Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.