Awal kejadian berawal dari pertemuan pelaku dengan korban sebanyak tiga kali dan berlanjut pada Rabu tanggal 8 Maret pelaku bertemu korban di Joging l trek karakatau juction kelurahan kota sari kecamatan Purwakarta kota Cilegon di pada sekitar pukul 18.30. dengan alasan untuk di stempel kendaraan bermotor milik korban. Pelaku menjanjikan bisa masuk kerja dengan syarat korban membayar uang sebesar 2.200.000 rupiah untuk biaya masuk kerja.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 378 pidana dan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan identitas palsu dengan maksud mengelabui korban dengan mengaku atas nama orang lain dan pelaku mengiming-imingi korban bekerja di sebuah perumahan swasta yang ada di wilayah Ciwandan, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di perusahaan swasta itu sebagai operasional forklift, sehingga korban bersedia memberi uang sebesar 2.200.000 rupiah kepada pelaku.
Tak cuma itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.