Buya Yahya Berikan penjelasan Hukum Patungan dan Arisan Kurban 

401

images (14)

Sebentar lagi kita akan menyambut hari Raya Idul Adha. Ibadah kurban dianjurkan bagi umat muslim yang mampu di Hari Raya Idul Adha.

Buya Yahya menjelaskan hukum mengadakan patungan dan arisan untuk berkurban. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah juga menerangkan cara yang tepat dalam berkurban.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban diperingati setiap 10 Zulhijah di sistem penanggalan Islam.

Selain shalat Idul Adha, umat Islam juga disunnahkan untuk menunaikan ibadah kurban. Dalam melakukan kurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agara kurbannya sah.

Lantas bagaimana hukumnya patungan dan arisan kurban?

Sebagaimana diketahui, patungan dibolehkan dengan batas maksimal tujuh orang. Buya Yahya menjelaskan, patungan yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah, mengimbau para siswa atau santri untuk mengumpulkan uang kerap terjadi.

“Misalnya 1.000 siswa mengumpulkan uang, lalu bisa beli sapi tiga ekor atau kambing 20 ekor. Maka itu bukan disebut sebagai kurban,” terang Buya Yahya.

Kendati demikian, patungan untuk menyembelih hewan yang kemudian dagingnya dibagikan di Hari Raya Idul Adha, maka bernilai pahala di hadapan Allah SWT.

Hal tersebut hendaknya tetap dilakukan dan tidak dilarang, sebab meski tidak disebut kurban, namun tetap mendapatkan pahala sedekah di Hari Raya Idul Adha.

“Jangan dilarang, hal tersebut mendatangkan manfaat dan dapat melatih anak-anak itu untuk berkurban,” terangnya.

Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.

Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.

Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.

Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.