Kemendagri Ungkap Pemda di Sejumlah Wilayah Lambat dalam Penyerapan Anggaran 

385

images (4)

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah disebut lambat dalam menyerap anggaran. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menilai hal ini terjadi karena banyak daerah yang melakukan kesalahan berulang setiap tahunnya.

Agus mengharapkan agar pemerintah daerah bisa belajar dari pengalaman. Hal ini agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan pembangunan daerah terus berjalan.

“Jadi jangan jatuh di lubang yang sama. Realisasi belanja ini perlu identifikasi masalah dan analisis masalahnya,” kata dia dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), Rabu (17/5/2023).

Menurut Agus lambatnya penyerapan anggaran ini karena realisasi belanja yang tidak efektif dan tidak maksimal karena lelang yang terlambat. Dia mengungkapkan, banyak lelang yang dilakukan pada Agustus atau paling cepat April.

“Ini waktu kerjanya jadi pendek dan penyerapan anggaran terganggu. Kami sosialisasikan lelang ini bisa diatasi dengan lelang dini dan bisa dilakukan pada tahun anggaran tahun sebelumnya dan sudah disepakati bersama untuk pekerjaan tahun berikut,” jelas dia.

Dia mencontohkan untuk tahun 2024, lelang sudah bisa dilakukan Agustus ini dan sudah bisa ditetapkan pemenangnya. Sehingga kontrak bisa berjalan dan pembangunan bisa segera dilakukan. Daerah bisa menggunakan e katalog lokal dan bisa berbelanja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah masalah pada detail engineering design pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan terlambat, maka kegiatan fisik juga terhambat.

Kemudian ada juga keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang dan jasa. Lalu terlambatnya penetapan petunjuk teknis juknis dan alokasi khusus dari Kementerian/Lembaga.

Berikutnya adalah kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan. “Ada juga penagihan kegiatan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran dan tidak per termin,” jelas dia.

Menurut Agus ada juga kekhawatiran dan ketakutan dari aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum (APH). “Ketakutan ini terjadi karena tidak paham peraturan perundang-undangan, seharusnya tak perlu takut, jika memang paham aturan,” jelas dia.

Ada juga masalah lambatnya penyelesaian administrasi dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Jadi kegiatan telah berakhir, namun laporan tak kunjung diserahkan.

Kemudian masalah terbatasnya kapasitas kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang atau jasa. Selanjutnya kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan satuan kerja.