Kamar tahanan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana alias TDM di Rutan Kelas IIB Serang over kapasitas atau kelebihan muatan.
Di dalam kamar dengan luas 4×4 meter tersebut, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut ditahan bersama 13 tahanan lain.
“Luas kamarnya sekitar 4×4 meter. Di dalam kamar itu ada 14 tahanan kasus tipikor,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana Pamungkas, Rabu 17 Mei 2023.
Abimantrana mengungkapkan, di kamar blok tipikor tersebut seharusnya dihuni empat hingga lima tahanan. Akan tetapi karena keterbatasan kamar tahanan kondisi tersebut terpaksa dilakukan. “Di dalam kamar itu isinya ada 14 orang, harusnya empat atau lima orang tahanan,” kata pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Abimantrana mengungkapkan, sebelum ditempatkan di kamar blok tipikor Tb Dikrie awalnya ditempatkan di ruang khusus Rutan Kelas IIB Serang. “Selain Pak Dikrie, ada dua orang lain tahanan titipan Kejari Cilegon (Bagus Ardanto dan pria berinisial SES-red). Mereka saat pertama datang kesini ditempatkan di ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan-red),” ungkap Abimantrana.
Di ruang tersebut ketiga tersangka ditahan selama enam hari. Tujuan ketiganya ditahan di ruang tersebut untuk adaptasi di Rutan Kelas IIB Serang. “Biar adaptasi dulu di sini (Rutan Kelas IIB Serang-red), sekarang sudah dipindahkan ke kamar blok tipikor,” kata Abimantrana.
Abimantrana mengatakan, saat tiba di Rutan Kelas IIB Serang Tb Dikrie bersama dua tersangka lain tidak membawa pakaian ganti. Ketiganya hanya mengenakan pakaian yang ada di badan. “Enggak bawa pakaian, pakaian mereka hanya ada di badan saja,” tutur pria asal Purbalingga tersebut.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, Tb Dikrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
Ansari menjelaskan, Tb Dikrie ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tb Dikrie terjerat kasus itu saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Tb Dikrie dinilai bersalah karena pasar yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Ada potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta. (*)