Akhirnya Kejaksaan negeri Kota Cilegon menjawab teka-teki tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Grogol dengan menetapkan mantan Kadisperindag Kota Cilegon sebagai tersangka.
Tb Dikire Maulawardhana yang masih menjabat Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Grogol, oleh Kejaksaan Negeri Cilegon,.Selasa (9/5/2023) sore pukul 17.35 Wib.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, TB Dikrie digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan.
Selain Dikrie, penyidik Kejarie Cilegon pun menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu BA seorang aparatur sipil negara (ASN) dan SES, pihak swasta yang menggarap proyek pasar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BA saat ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon
Berdasarkan pantauan, Dikrie menggunakan rompi merah muda bersama dua orang tersangka lainnya digiring ke mobil tahanan..
Dikrie selama ini santer dikaitkan dengan kasus korupsi Pasar Grogol yang digarap oleh Kejari Cilegon.
Pada Senin 19 Desember 2022, Kepala Kejari Cilegon saat itu, Ineke Indraswati didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ansari dan Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa di kantor Kejari Cilegon mengumumkan telah menaikkan status hukum tersebut ke tahap penyidikan.
Pada kesempatan itu, Ineke bahkan menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang pihak-pihak yang terlibat.
“Semua kasus di Kota Cilegon menjadi atensi kita tidak ada yang dibedakan,” ujar Ineke kepada wartawan.
Kasus korupsi itu adalah perkara proyek yang dilaksanakan di tahun 2018 dimana TB Dikrie saat itu menjabat sebagai kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.