Kejahatan penimbunan BBM memang sangat menggiurkan dari sisi keuntungan, sudah banyak pelaku bisnis illegal itu yang sudah kena jerat hukuman, namun tak sedikit juga yang masih berkeliaran.
Empat warga Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap Subdit IV Tipiter Polda Banten atas perbuatan curang menimbun BBM jenis Pertalite. Pertalite dibeli di SPBU menggunakan motor modifikasi lalu dijual dengan harga lebih mahal ke pengecer di pinggir jalan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Condro Sasongko menjelaskan, 4 orang yang ditangkap adalah MA (36), MU (25), KO (44), dan SU (36) yang semuanya warga Tangerang. Penangkapan bermula dari adanya informasi keluhan warga di Kronjo soal kelangkaan BBM di SPBU dan harga mahal di pengecer.
“Dari keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang,” kata Condro ke wartawan di Serang, Selasa (21/3/2023).
Tersangka ditangkap pada Rabu (22/2) kemarin saat menimbun Pertalite di galon mineral dan jerigen ukuran 35 liter. BBM itu mereka beli di SPBU menggunakan motor yang tangkinya bisa menampung 25 liter sekali isi.
“Modusnya beli Pertalite yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi sehingga bisa menampung dalam jumlah banyak lalu keluarkan dan ditampung di jerigen dan galon air,” katanya.
Setelah dapat Pertalite di SPBU, BBM itu ditimbun lalu dijual dengan harga Rp 12 ribu ke atas. Mereka jual mulai ke pengecer termasuk ke nelayan.
Condro mengatakan ada 4 motor modifikasi yang digunakan pelaku. Setiap hari, tersangka KO (44) dan SU (36) mengisi di SPBU. Pertalite mereka tampung di tempat tersangka MU (25). Otak dari perbuatan ini adalah MA (36) yang juga sebagai salah satu operator di SPBU.
“Jadi tersangka MA ini adalah otaknya,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka sendiri sudah berlangsung selama 2 tahun. Saat polisi mendatangi lokasi penampungan, ditemukan ada 1,35 ton BBM jenis Pertalite. Termasuk ada jeriken, galon air mineral, dan corong besar yang digunakan pelaku menampung Pertalite.
Tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Condro.