PNS Dinas Koperasi Pemkab Serang Didakwa Lakukan Pungli di Pasar Padarincang 

513

pasar-rakyat-padarincang-585x323

Budi Herliyan Syah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, didakwa melakukan pungutan liar atau pungli sebesar Rp 664 juta kepada para pedagang di Pasar Padarincang.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Mulyana saat persidangan pada hari Rabu, 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Serang.

Jaksa Mulyana menjelaskan bahwa pungli tersebut terjadi saat adanya pemindahan tempat para pedagang di Pasar Padarincang ke lokasi baru pada Februari 2021 hingga 1 Juli 2021 yang berlokasi di Desa Kadubeureum.

Budi diduga memerintahkan anak buahnya bernama Turmudi dan Peri Ginanjar untuk melakukan pungutan sebesar Rp 3 juta kepada setiap pedagang yang menempati kios dan kaki lima di lokasi baru tersebut.

Menurut Jaksa Mulyana, pungutan liar tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pedagang.

Jumlah uang yang diperoleh dari pungutan tersebut mencapai Rp 664 juta. Budi disebut sebagai otak dari praktik pungutan liar ini, sedangkan Turmudi dan Peri Ginanjar diduga sebagai pelaksananya.

Jaksa Mulyana menyebutkan bahwa Budi memungut uang pungli dari para pedagang dengan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya sebagai PNS di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Budi Herliyan Syah selaku Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama Turmudi, Peri Ginanjar, dan saksi Entus merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Terdakwa Budi dinilai menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang PNS. Perbuatan para terdakwa diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum.

Sementara itu, Budi Herliyan Syah sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan liar kepada para pedagang.

Dia mengklaim bahwa dia hanya bertugas sebagai pengawas dan tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari para pedagang. (Detik)