Langgar Perda, Pemkot Serang Bakal Copot Paksa Spanduk dan Baliho Bakal Caleg dan Cagub Banten

377

penertiban-poster-caleg-n0z7u4-prv

Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon legislatif (caleg) dan calon Gubernur Banten yang terpasang di fasilitas umum Kota Serang, akan ditertibkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Selain itu, Nanang juga menyebutkan tahun 2023 ini sudah memasuk masa tahun politik dimana sejumlah tahapan sedang berjalan.

“Saat inikan tahapan nomor urut partai, untuk sosialisasi partai belum pada pengenalan pencalonan,” katanya di Pemkot Serang, Jumat (10/3/2023).

Nanang juga, mengatakan akan menyurati sejumlah partai yang diduga telah melanggar aturan tersebut dan memintanya untuk menurunkan spanduk yang terpasang.

“Kita akan persuasif nanti akan kita buatkan surat kemasing-masing Partai. Agar estetika Kota Serang ini juga terlihat lebih baik,” katanya.

Saat pencopotan nanti, diungkapkan Nanang, akan didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sebagai pihak yang berwenang.

“Nanti kita akan melakukan penertiban yang akan didampingi oleh Bawaslu. Kita sama-sama,” katanya.

Tak lupa, mantan Kepala Bappeda Kota Serang ini mengimbau partai politik untuk menjungjung regulasi baik itu aturan pemilu maupun Perda Kota Serang.

“Nanti ada tahapannya. Sekarang tahapannya pengenal partai dan nomor urut maka lakukanlah itu,” imbuhnya.