Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten yang merugikan negara Rp 336 juta.
Kedua terdakwa yakni Kusnaedi selaku ketua koperasi dan Ahmad Fathoni selaku bendahara koperasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra menyebut, kedua terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan primer dan subsider,” kata Dedy di hadapan terdakwa dalam Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/3/2023) dini hari.
Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa bebas dari semua dakwaan JPU, dan membebaskan kedua dari segala tuntutan.
“Membebaskan para terdakwa masing masing dari seluruh dakwan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucap,” ujar Dedy.
Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut untuk memberikan hak-hak kedua terdakwa baik kemampuan, harkat dan martabatnya setelah pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU Kejari Lebak menuntut kedua terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta atau penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa menyalahgunakan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012 hingga 2013.
Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar.
Mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi. Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.