Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog Segera  Disidang 

371

images (37)

Berkas perkara kasus pengoplosan beras premium 350 ton milik Bulog yang diungkap Polda Banten telah lengkap. Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto beserta penyidik melimpahkan berkas ini secara langsung ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

“Ini bisa kita ikuti tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Banten. Perlu saya laporkan ke Kajati, ini proses penyidikan masih terus berlangsung kami masih melakukan pengembangan-pengembangan,” kata Irjen Rudy di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

Penyerahan tahap dua ini untuk tujuh tersangka yang diamankan Polda Banten pada 8-9 Februari 2023 di Serang, Cilegon, Pandeglang, hingga Lebak. Pengungkapan dilakukan terhadap pemilik toko beras yang mengoplos beras Bulog dari harga Rp 8.000 menjadi Rp 12 ribu. Para tersangka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

“Karena ini menyangkut masalah perut rakyat, makanya kami serius menangani ini dan kami sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan penyidikan sampai ke atas,” ujarnya.

Irjen Rudy juga mengatakan pihaknya tidak berhenti pada kasus pengoplosan ini saja. Tim penyidik saat ini sedang mengembangkan kasus terkait Bulog ke tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tapi, penyidikan tidak terkait dengan ketujuh tersangka ini.

“Pengembangan kasus masih berlangsung dan nanti akan ada yang akan kami berkas, namun dengan pasal yang berbeda. Kami coba memformulasikan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ada yang dikenakan tindak pidana korupsi ada yang kena perbuatan curang termasuk pencucian uang,” jelasnya.

Polda Banten, katanya, serius menangani masalah hukum di Bulog. Ia sudah mendapatkan izin dari pimpinan karena ini terkait ketersediaan beras termasuk perut masyarakat. Jadi, kasusnya tidak berhenti pada para pengoplos saja.

“Kami sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan penyidikan sampai ke atas. Kemungkinan akan kita panggil juga sebagai saksi atau status lain yang ada di Bulog atau yang ada juga di Cipinang, tapi ini masih dalam proses,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan penyidikan kasus pengoplos beras Bulog ini relatif cepat. Ia memerintahkan penuntut umum berkomunikasi dengan penyidik begitu kasus ini mencuat dan melakukan pendampingan. Jadi berkas dengan cepat telah lengkap dan akan disidangkan.

“Luar biasa penyidiknya, saya apresiasi dengan jajarannya dengan jaksa, penyidik telah menyidik dengan cepat dan tidak ada P18 karena sejak awal sudah sinergi. Sehingga begitu berkas dikirim tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan lagi kekurangan baik formil materiil,” tambahnya. (Al)