Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Yusrizki diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3).
Total ada delapan orang saksi yang dipanggil penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pemeriksaan kemarin. Salah satunya Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo. Sementara lima orang sisanya yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
Ketut mengatakan mereka yang diperiksa merupakan Sales PT Abimata Citra Abadi, Didik Indri Widyantoro; Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma, Arya Pradana Setiadharma; Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, Rony Dosonugroho; Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Ryan Brasali; dan Customer Relation Officer Nusantara Data Center, Fernanda Anim Puspitasari.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (Dafa)