Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini melibatkan seorang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan kepada wartawan mengatakan, mantan pegawai BP3TKI Serang tersebut berinisal BT (33).
“Salah satu tersangka adalah mantan pegawai BP3TKI, jadi tersangka BT ini mengetahui mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” kata dia, dikutip Kompas.com.
Selain BT, polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya, yakni JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.
JB, lanjut Dian, berperan merekrut, menjemput, dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, untuk dikirimkan ke Arab Saudi dijadikan sebagai pembantu rumah tangga.
“Sedangkan tersangka KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Dian.
Jika berhasil mengirimkan orang tanpa prosedur yang benar, lanjut Dian, para pelaku akan menerima imbalan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri.
“Ada tiga warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dian.
Ketiga orang itu merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang bersinial TW (22), HPN (24) dan NS (33).
Saat diamankan oleh petugas, ketiganya sudah dibekali dengan paspor, visa, tiket penerbangan oleh para tersangka.
Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKP Herlina menambahkan, kasus pengiriman tiga pekerja migran ke Arab Saudi ini terbongkar setelah ada laporan masyarakat, pada Sabtu (18 Februari 2023).
Informasi itu, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang menjemput 3 perempuan dengan membawa tas.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Ditemukan 3 perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” kata Herlina.
“Hasil pemeriksaan korban, mereka dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan oleh majikannya yang akan menjemput di bandara,” imbuhnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Sedangkan untuk penanganan tiga orang korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk diberikan perlindungan sebagai korban TPPO,” ujar Herlina.