Berkedok Izin Restoran dan Rumah Makan THM Menjamur di Kota Serang 

348

images (9)

 Tak sedikit izin restoran dan rumah makan disalahgunakan untuk mendirikan tempat hiburan malam di Kota Serang.

Dari catatan Pemkot Serang, ada 12 gedung tempat hiburan malam yang berkedok izin restoran dan rumah makan.

Hal itu diungkapkan Asda I Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, sejauh ini Pemkot Serang konsisten untuk mentertibkan tempat-tempat hiburan malam yang ilegal.

“Total ada 12 (tempat hiburan malam berkedok izin restoran dan rumah makan) di seluruh Kota Serang. Di Serang Timur ada 6,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan akan melakukan upaya pencabutan izin terhadap gedung yang memiliki izin restoran dan rumah makan, namun menjual minuman kerat serta menjajakan wanita.

Selain itu, pihaknya akan mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk mentertibkan.

“Tempat hiburan di gedung yang menggunakan izin restoran, rumah makan tapi menyalahgunakan izin, kita akan melakukan upaya pencabutan izin yang diberikan pengelola gedungnya. Termasuk ke IMB,” tegasnya.

Bahkah pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum dari pemilik gedung yang ditertibkan.

“Kita sudah siapkan (antisipasi gugatan) meminimalisir upaya tuntutan,” tutupnya. (Bilal)