Kepolisian Polda Banten menangkap 7 orang pengoplos beras Bulog sebanyak 350 ton. Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti adanya kenaikan harga beras, termasuk jadi perhatian Perum Bulog.
“Ini menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan yang selanjutnya bergerak cepat mengungkap kasus pidana dengan cara mengemas ulah repacking beras Bulog menjadi kemasan merek lain,” kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Serang, Jumat (10/2/2023).
Pengungkapan oleh Polda Banten ini dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Budi Waseso. Termasuk PJ Gubernur Banten Al Muktabar.
Didik melanjutkan, ada 7 tersangka yang ditangkap pada 8-9 Februari 2022. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah di Banten.
Para tersangka katanya adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30). Mereka beroperasi di lima tempat di kabupaten dan kota di Banten.
“Dalam perkara ini ada lima tempat mulai dari Lebak, Cilegon, Serang Kabupaten, Serang Kota, dan terakhir dilaksanakan di Pandeglang,” katanya.
Barang bukti yang disita mencapai 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking atau dikemas ulang. Ada juga timbangan, 8.000 karung beras Bulog, hingga timbangan dan mesin jahit.
Kepolisian Polda Banten menangkap 7 orang pengoplos beras Bulog sebanyak 350 ton. Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti adanya kenaikan harga beras, termasuk jadi perhatian Perum Bulog. (Bahtiar/detikcom)
“Motifnya adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Modus para pelaku, lanjut Kabid Humas, adalah dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium. Berbagai merek dijual di pasar dengan mengoplosnya dengan beras lokal.
“Menjual beras di atas harga eceran tertinggi dan memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog,” ujarnya.
Mereka lanjutnya menjual seolah-olah merek sendiri. Para tersangka juga memonopoli sistem dagang pemilik RPK.
Di tempat sama, Budi Waseso mengatakan bahwa yang diungkap Polda Banten persis seperti kecurigaannya saat melakukan inspeksi mendadak. Ditemukan banyak pelanggaran yang mengarah ke pelanggaran hukum akibat adanya kenaikan harga beras di pasar.
“Sepertinya persis hari ini ditemukan oleh Krimsus Polda Banten. Persis. Bagaimana mungkin beras Bulog harga beli Rp 8.300 langsung diganti bajunya dia jual ke pasar premium rata-rata Rp 12 ribu,” ujarnya.
Pada tersangka, kata Budi Waseso, tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Mereka memanfaatkan beras Bulog untuk dioplos dan mendapatkan keuntungan.
“Hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan koperasi beras Bulog yang kita lakukan massif, justru dilakukan keuntungan setinggi-tingginya,” tegasnya.
(bri/rfs)