Banyak PNS Lulusan S2 Mandek di Golongan 3, Kemen PANRB akan Perbaiki Sistem Penilaian dan Rekrutmen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyayangkan kondisi di mana lulusan S3 mendominasi ASN golongan 3 tenaga pelaksana.
Informasi ini disampaikannya berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia mengatakan, dari jumlah ASN sebanyak 4,31 juta orang, sebanyak 1,5 juta atau 42% di antaranya merupakan tenaga pelaksana.
Sementara kalau ditilik lebih dalam ke pembagian ASN per golongannya, Anas menyebut, ASN didominasi golongan 3 dengan jumlah mencapai 2,3 juta orang. Artinya, masih banyak master dan doktor di tenaga posisi pelaksana.
“Kalau dilihat dari peta golongan ini, betapa borosnya kita karena berarti ada pejabat pelaksana yang mereka punya gelar doktor master dan seterusnya,” katanya, dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat (27/01/2023).
Sebagai rinciannya, dalam data statistik tersebut tercantum ASN golongan 1 berjumlah 27 ribu orang, golongan 2 berjumlah 659 ribu orang, golongan 3 berjumlah 2,3 juta orang, dan yang terakhir golongan 4 berjumlah 920 ribu orang.
Sementara untuk jumlah tenaga ASN berpendidikan terakhir S2 dan S3, terlihat dalam data statistik tersebut, masing-masing jumlahnya 447.506 dan 28.241 orang.
“Berarti yang golongan 3, 2.3 juta orang. Berarti ada doktornya di tempat ini, ada S2, S3, di golongan 3 yaitu yang pelaksana tadi. Nah betapa borosnya negara ini ternyata kalau melihat di komposisi data ini,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDN) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, sebetulnya boros yang dimaksud lebih kepada pemanfaatan kemampuan sumber dayanya. Ia menyayangkan para lulusan S2 dan S3 ini melakukan pekerjaan pelaksana.
“Golongan 1 cuma berapa ribu, golongan 2 cuma berapa ribu berarti ada pelaksana kita yang golongan 3 dan golongan 4 kan. Pelaksana golongan 4 atau golongan 3 dan dia mungkin doktor. Kalau nggak, nggak mungkin dia sampai di golongan itu kan. Nah dia doktor melakukan pekerjaan pelaksana kan sayang resourcesnya,” ujarnya, saat ditemui selepas acara.
Oleh karena itu, melalui PermenPANRB No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang belum lama diterbitkan, pihaknya memperbaiki sistem penilaian dan perekrutan ASN. Salah satunya, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk mengisi jabatan fungsional. Harapannya, mereka bisa cepat masuk ke jabatan tersebut dan pekerjaannya bisa lebih berdampak.
“Selama ini tugas-tugas itu terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang kita definisikan di depan. Terkotak-kotak. Karena butir-butir kegiatan itu ujungnya angka kredit, itu ujungnya naik pangkat, jadi tidak fleksibel mengakomodasi kebutuhan organisasi,” kata Alex.
“Nah ini PermenPANRB No 1 tahun 2023 ini mencoba memberi keleluasaan kepada organisasi untuk memberi tugas kepada siapapun dalam rangka memenangkan tujuan organisasi,” tambahnya.
(Kin/das)