2 OPD Pemkot Cilegon Dinilai Paling Rendah Soal Pelayanan Publik 

389

images (5)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menjelaskan, ada empat dimensi penilaian yang dilakukan lembaganya. Penilaian itu meliputi kompetensi pelaksana, kepemenuhan atas indikator, adanya persepsi administrasi dari masyarakat serta layanan pengaduan. Oleh sebab itu Fadli mengatakan, sisi komptensi perlu ditingkatkan kembali.

“Nah yang memang perlu kita tingkatkan adalah dari sisi kompetensi, dan memang pengetahuan tentang pelayanan publik kan layanan dasar. Indikator yang diminta kan hal yang mendasar seperti persyaratan layanan itu pasti ada semestinya,” kata Fadli Afriadi.

Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang mungkin terabaikan sehingga mempengaruhi hasil penilaian pada pelaksanaan pelayanan publik. Padahal kata Fadli, undang-undang sudah membuat ketentuannya sehingga masyarakat perlu mengetahui terkait hal itu. “Harapan saya Cilegon bisa masuk 10 besar, makanya kita siap mendampingi OPD-OPD untuk meningkatkan kinerjanya,” imbuhnya.

Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mendapat nilai paling rendah terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, di Aula Setda Pemkot Cilegon, (27/01/2023).

Kedua OPD itu masing-masing mendapat nilai 57,02 untuk Dindikbud Kota Cilegon atau masuk kualitas C sedang. Kemudian untuk Dinsos Kota Cilegon, berada pada angka 61,81 (kualitas C sedang) atau lebih tinggi sedikit daripada nilai Dindikbud Kota Cilegon.

Sementara untuk nilai tertinggi diraih Puskesmas Cilegon, dengan nilai mencapai 89,09 (masuk kategori A) kemudian diikuti oleh Puskesmas Ciwandan dengan nilai 85,44 (masuk kategori kualitas B). Karena nilai yang cukup memuaskan ini, kedua Puskesmas di Lingkungan Pemkot Cilegon itu masing-masing mendapat peringkat 6 dan 9 se Provinsi Banten.

Sementara itu bagi OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meraih angka penilaian 85,03, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon dengan hasil penilaian 83,25 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon dengan nilai 81,97.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pelayanan publik di Kota Cilegon masih berada pada zona kuning. Kendati begitu, walikota mengaku akan melakukan evaluasi terhadap OPD-OPD yang memiliki nilai rendah. “Hasilnya masih tetap kuning Cilegon ya, ada kenaikan 0,7 tadi masih kurang 0,27 lagi kita bisa mencapai angka baik,” terang Helldy.