Polrestro Tangerang Gerebek Pengoplos LPG Subsidi, Keuntungan Rp200 Juta

450

images (13)

 Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggrebek rumah semi permanen yang dijadikan sebagai tempat pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu petang, 24 November. Selama empat bulan beroperasi, praktek ilegal ini telah memindahkan ribuan tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram dengan meraup untung Rp200 juta.

Tersangka mempelajari cara pemindahan isi tabung gas melalui channel youtube dan telah melakukan praktek ilegal tersebut selama 4 bulan dengan memanfaatkan rumah semi permanen di tengah pemukiman padat penduduk.

Polisi menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengoplos serta dua orang selaku penyuplai tabung gas ukuran 3 kilogram.

Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa 135 tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong atau telah dioplos, 18 tabung ukuran 3 kilogram masih isi, 97 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan siap edar, 10 tabung 12 kilogram kosong, alat bantu 3 selang regulator serta karet penutup tabung gas.

Selama beroperasi, tersangka telah menjual 4000 tabung ukuran 12 kilogram hasil oplosan dengan keuntungan Rp50 ribu pertabung sehingga tersangka telah meraup untung Rp200 juta.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat melaporkan jika ada praktek ilegal karena sangat membahayakan warga sekitar.

“Jika ada praktek ilegal seperti ini dan masyarakat mengetahuinya, maka segera laporkan ke pihak berwajib. Ini berbahaya,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang minyak dan gas bumi serta undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(ade)