Ratusan Buruh Tuntut Walikota Cilegon Keluarkan Diskresi Upah 2023

302

1668855622218

Ratusan Buruh menuntut adanya komitmen dan keberpihakan dari Walikota atas nasib keberlangsungan hidup layak buruh pabrik di Kota Cilegon yang sudah pada tiga tahun terakhir ini tak pernah mendapatkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) di tengah kenaikan seluruh kebutuhan.

Ratusan buruh yang tergabung sejumlah serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cilegon pada Jumat (18/11/2022).

“Kami sebenarnya datang ke sini tidak sedang menuntut kenaikan, cuma penyesuaian UMK atas dampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) sebesar 24,5 persen sesuai dengan survei pasar dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Johan Wahyudi dalam orasinya.

Dalam aksinya buruh menuntut bertemu langsung dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang tidak berada di tempat lantaran ruang kerjanya yang tengah direhab dan berpindah tugas sementara di rumah dinas.

“Walikota itu seharusnya memberikan solusi kepada buruh Cilegon yang hidup di tengah kota dengan daya beli yang tinggi. Padahal Walikota bisa mengeluarkan rekomendasi keluar dari PP nomor 36 tahun 2021, yaitu dengan diskresi, kalau tidak ngerti diskresi memangnya dulu kuliah hukumnya dimana?,” cetus Johan.

Buruh menegaskan, adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM beberapa waktu lalu dirasakan belum menjadi solusi lantaran pendistribusian program tersebut dipandang kurang tepat sasaran. Buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar dan mogok kerja secara massal bila tuntutan mereka.

“Jangan hanya bisa pencitraan doang. Kalau Walikotanya hanya bisa selfie dan nyanyi doang, bubar Kota Cilegon ini. Padahal kita tahu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita sekarang ini saja sudah Rp880 miliar. Kami berani menjamin, kalaupun buruh di Cilegon ini dibayar besar, tidak akan investor akan hengkang. Cukup keluarkan diskresi, tenang saja yang bayar perusahaan, bukan Walikota,” tegasnya.