Lokasi tanah milik TB Zainudin berada di jalan raya Kasunyatan Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen Kota Serang Banten, tanah seluas 500 meter itu posisinya menempel di jalan raya, kala itu TB Zaenuddin membeli tanah tersebut dengan menyerahkan kalung istrinya sebagai tanda jual belinya kepada Anang Sunendar pada awal bulan Desember 1990
Akibat musibah korban tabrak lari secara beruntun yang dialami dan operasi prostat yang dideritanya, TB Zaenuddin terpaksa beristirahat total dirumahnya untuk memulihkan kesehatannya, pengobatan dan pemulihan kesehatan TB Zaenuddin terbilang lama sampai sampai dirinya pernah di isukan sudah meninggal dunia sehingga aset pribadinya dikuasai oleh pihak Koperasi Unit Desa (KUD) dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dirinya, belakangan TB Zaenuddin baru mengetahui dari tetangga rumahnya yang mengatakan bahwa ditanah miliknya sudah berdiri bangunan ruko-ruko.
Sejumlah nama diketahui telah memperjualbelikan tanah milik TB Zaenuddin yang memiliki Akte Jual Beli (AJB) yang sah dikuatkan oleh Camat Kasemen Haji Halimi selaku PPAT tahun 1990, TB Zaenuddin tak menyangka jika tanah yang dibelinya itu sudah berdiri bangunan ruko-ruko.