Mediasi yang berlangsung di kantor Kelurahan Kasemen antara TB Zainudin selaku pemilik tanah dengan AJB di blok Karoya dan para penjual yang tidak memiliki kepemilikan resmi atas tanah tersebut tidak menemukan jalan keluar, pasalnya, pihak penjual bersikukuh dengan argumentasinya dan mengklaim tanah tersebut milik aset KUD sehingga dapat bebas diperjual belikan kepada siapapun tanpa melibatkan Zainudin sebagai pemilik tanah yang sah.
Diketahui, mediasi dilakukan di Kantor Kelurahan pada Jum’at (4/11/2022), sejumlah pihak tampak hadir dalam Musyawarah tersebut, tampak Kepala Kelurahan Kasemen didampingi Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kasemen berdampingan dengan Kasi Kecamatan Kasemen beserta pihak KUD dan Madurip selaku pihak yang menjual tanah kepada Dewi selaku pihak pembeli.
Pada mulanya mediasi berjalan tertib dengan dipandu oleh Lurah Kasemen yang membuka acara tersebut, perdebatan mulai mengemuka saat pihak penjual dari pihak KUD mempertanyakan persoalan kepengurusan TB Zainudin sebagai ketua KUD saat itu yang dinilainya tidak menjalankan roda kepengurusan sebagaimana mestinya, namun pihak TB Zainudin menyangkal dengan pernyataan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun sewaktu menjabat sebagai ketua KUD, anehnya pihak KUD masih bersikukuh dengan penilaiannya atas ketidak mampuan TB Zainudin mengelola organisasi itu sehingga tanah milik TB Zainudin yang dibeli secara pribadi tersebut diperjual belikan oleh pengurus KUD kepada Madurid dengan kisaran harga puluhan juta, namun ketika pihak Zainudin mempertanyakan surat transaksi jual belinya pihak KUD maupun Madurip sebagai pembeli tidak mampu menunjukkan data transaksi jual belinya, sementara Madurip yang sudah membeli tanah tanpa surat tersebut kepada pihak KUD menjual kembali tanah yang dibelinya itu kepada Dewi.
Atas sejumlah kajanggalan dalam persoalan tersebut, TB Zainudin menuntut pengembalian tanah berdasarkan AJB yang dimilikinya, namun pihak KUD maupun Dewi sebagai pembeli terakhir menolak permintaan Zainudin, sehingga pihak Zainudin menilai mediasi tidak menemukan solusi dan pihak keluarga TB Zainudin berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian. ***