Bupati Pandeglang Ancam Sanksi Tegas Apotek yang Masih Menjual Obat Sirup Larangan Pemerintah

402

Foto_20221026_162255_UqO

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban memberikan peringatan keras kepada semua apotek di Pandeglang, untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup yang dilarang peredarannya oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bahkan, Wabup Pandeglang tersebut tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak apotek yang masih menjual obat berbentuk sirup yang dilarang tersebut.

Bakal ada sanksi dari kita jika masih ada apotek yang menjual obat-obatan yang sudah dinyatakan tidak boleh diperjualkan,” ungkap Tanto saat sidak di salah satu apotek di Pandeglang, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun memang lanjut Tanto, terkonfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, bahwa para apotek sudah memahami soal larangan peredaran obat-obatan bentuk sirup.

Insya Allah di Pandeglang tidak akan ada yang menjual obat bentuk sirup yang sudah dinyatakan tidak boleh beredar. Karena ia melihat komunikasi antar pengelola apotek dengan pemerintah jalan, tapi kalau masih ada akan kita kenakan sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, RD Dewi Setiani mengatakan, ada satu jenis obat berbentuk sirup dengan tiga varian, yaitu Unibebi sirup, unibebi demam sirup dan unibebi drops sirup.