Polres Pandeglang menangkap seorang wanita berinisial S (58) yang diduga menjadi mucikari prostitusi online. Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik prostitusi.
Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penelusuran dan mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi sarang prostitusi tersebut.
Dari rumah tersebut, pihak Kepolisian mengamankan pemilik rumah berinisial S yang diduga sebagai mucikari.
Selain mengamankan terduga mucikari, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan sebanyak 6 unit Hp berbagai merek yang digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi.
“Modusnya, terduga pelaku menawarkan kepada pelanggan melalui alat komunikasi Hp,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono di Mapolres Pandeglang, Rabu 19 Oktober 2022.
Dijelaskannya, dari keterangan terduga pelaku, si mucikari meraup keuntungan dari bisnis esek-esek tergantung besaran tarif yang ditawarkan.
“Jadi terduga pelaku ini mendapatkan upah sesuai tarif yang ditawarkan kepada pelanggan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan dugaan tindak pidana terkait prostitusi.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dipidana dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” tegasnya. **