Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2022 BALHI melakukan pengaduan melaui No surat 027/BALHI/LP.PLH/VI/2022 soal dugaan Limbah B3 yang mengandung Prekusor (Bahan Baku Narkotika).
Dalam keterangannya, ketua umum BALHI Heri menyatakan bahwa pada bulan juni pihaknya melakukan pengaduan namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari laporan yang dilayangkannya.
Pihaknya bahkan heran terhadap kinerja penyidik Polda Banten yang tidak menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat bahkan berlarut-larut sampai 2 bulan tidak ada kabar beritanya.
“Kita tidak pernah diberi tahu proses apa saja yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian dan Penyidik kepolisian Daerah Polda Banten tidak pernah memberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP)” Ungkap Heri.
Lanjut Heri, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 06 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana pasal 39 ayat 1 mengatakan dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
“Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan”jelas
ketua umum Balhi Heri A syukri.
“Sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 poin c menjelaskan Polri harus menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, maka oleh karena itulah kami dari BALHI mempertanyakan perkembangan perkara atas pengaduan kami” Tegasnya.
Pihaknya menyatakan, jika penyidik menemukan cukup bukti atas laporannya, “maka kami minta agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku”imbuhnya..
Diperoleh informasi, surat yang dilayangkan BALHI di tembuskan ke sejumlah institusi, diantaranya Irwasda Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Ombudsman Provinsi Banten, Kompolnas dan Komnas HAM.