Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH saat sidang kode etik di Mabes Polri. Ferdy Sambo pun ucapkan permintaan maaf setelah diberhentikan menjadi anggota polri.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022, dinihari.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga merasa menyesal usai melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir J.
“Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi polri,” tukas dia.
Diketahui, Ferdy Sambo ajukan banding setelah dirinya di PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari anggota polri karena telah melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri di Mabes Polri.
Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat karena telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, Polri juga turut periksa 15 saksi. Diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Ferdy Sambo selesai jalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat (26/8) dinihari. Ia jalani sidang kode etik ini mulai pukul 09.25 WIB. **