Merebaknya jasa usaha perparkiran yang dikelola oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan lingkungan setempat seringnya menuai persoalan lantaran tata kelola usaha dan manajemen profesional tidak di terapkan. Akibatnya, pengguna jasa merasa tidak nyaman dan khawatir jika kendaraan yang dititipkan mengalami kerusakan maupun kehilangan sementara pengelola parkir tidak bertanggungjawab jika terjadi masalah yang merugikan konsumen.
Hal tersebut terjadi di sejumlah ruang publik seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, minimarket, ruas jalan dan sarana publik yang memungkinkan untuk pengelolaan parkiran, karena akibat dari pengelolaan parkir yang tidak berizin tersebut sudah banyak kerugian yang dialami konsumen.
Menyikapi persoalan tersebut, ketua Lembaga Pengawas Hak Publik (LPHP) Dedi Kusnaedi mendesak Dishub Kota Cilegon segera menertibkan kelompok masyarakat yang mengelola jasa Perparkiran tersebut, lantaran keberadaannya membuat masyarakat resah dan tidak nyaman.
“Kami prihatin dengan kinerja Dishub yang melakukan pembiaran terhadap praktik liar jasa Perparkiran yang ada di Kota Cilegon ini, kenapa tidak ada ketegasan? Bukan kah imbas dan dampak akibat dari semua ini justru merugikan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dirugikan karena tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah, dan masyarakat juga dirugikan karena pengelolaan parkir yang tidak profesional ketika kendaraan mengalami kehilangan, belum lagi jika ada pengelolaan parkir yang mengatasnamakan Dishub misalnya, kan kerugiannya berlipat-lipat “terang Dedi.
Dedi berharap Dishub sebagai pemegang hak kelola perparkiran di kota Cilegon ini dapat bekerja optimal sehingga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal.
” Cobalah bekerja secara profesional dengan melepaskan belenggu ikatan ketidak enakan sehingga jika dapat mengoptimalkan kinerja saya yakin InsyaAllah hasilnya pun akan maksimal”imbuhnya.