Di Lebak Kereta Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan raya

476

FB_IMG_1657784121251

Spanduk larangan kereta wisata atau odong-odong beroperasi di jalan raya dipasang di sejumlah titik di Rangkasbitung.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk sosialisasi imbauan agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya di Wilayah Hukum Polres Lebak.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan kereta wisata atau odong-odong hanya boleh dipergunakan di area wisata atau area tertentu dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sesuai Undang-undang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2),. pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek.

Kendaraan odong-odong selain membahayakan keselamatan pengguna atau penumpang juga bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain.

“Apabila kami masih menemukan adanya kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya akan bertindak tegas melakukan penilangan,” tegas Kresna.