Jalur zonasi (wilayah) bagi peserta didik yang menjadi persyaratan utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) membuat para orang orang tua murid ketar ketir, pasalnya banyak calon murid yang ingin bersekolah negeri diwilayahnya harus gigit jari lantaran radius zona wilayah antara tempat tinggal dan sekolah tidak memenuhi ketentuan.
Seperti yang dialami oleh Rohman, seorang warga Ciora Jaya kelurahan Grogol kecamatan Grogol yang memiliki anak yang sudah lulus SMP dan hendak melanjutkan ke jenjang SMU dan yang dituju adalah SMA Negeri 2 KS Cilegon yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat tinggalnya di wilayah Grogol, namun karena melebihi batas radius zonasi yang dipersyaratkan akhirnya Rohman harus berlapang dada menerima kenyataan bahwa anaknya tidak diterima disekolah tersebut karena diluar zonasi, padahal menurut pengakuan Rohman radiusnya hanya lebih jauh sedikit dari radius zona tempat tinggalnya.
“Radius jaraknya cuma sedikit pak hanya beberapa meter, malah anak tetangga saya yang rumahnya dibawah yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah saya diterima sekolah di SMA Negeri itu” Ungkap Rohman, Selasa (21/6/2022) seraya mengelus dada.
Hal serupa dialami oleh Firdaus siswa SD yang beralamat di wilayah Metro Cilegon saat dirinya mengikuti program PPDB zalur zonasi tertolak lantaran selisih jarak kediamannya dan SMP Negeri yang dituju melebihi yang dipersyaratkan, “kami sudah menganalisis radius jarak tempat tinggal calon peserta didik dan Sekolah Negeri tujuan berjarak 1.8 kilometer sementara zonasi sekolah hanya sekitar 800 meter jadi kami tidak bisa menerima calon siswa diluar zona yang di persyaratan” Ujar salah seorang ketua komite sebuah sekolah Negeri di kota Cilegon.