Polda Banten melepas Sd dan Iw, dua pegawai Subbag TU Kejari Cilegon, karena tidak terbukti memiliki niat membawa narkoba ke dalam Lapas Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga Jumat (20/9) mengatakan dalam pernyataan pers bahwa kedua pegawai kejaksaan tersebut tidak mengetahui jika di dalam alat penambah daya (charger) ponsel yang dibawa oleh mereka terdapat kristal sabu seberat 5 gram.
Alat penambah daya itu dititipkan seseorang kepada Sd untuk diberikan kepada DL, narapidana yang akan dijadikan saksi dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkoba.
Penyidik Direktorat Narkoba, papar Kabid Humas, melaksanakan pemeriksaan secara intensif kedua staf Kejari Cilegon setelah polda menerima laporan–sekaligus menyerahkan Sd dan Iw–dari pejabat Lapas Cilegon pada Selasa (17/5). Polda juga memeriksa DL.
Hasil pemeriksaan, di antaranya memeriksa ponsel, tidak terbukti secara hukum kedua pegawai Kejari Cilegon dengan sengaja menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Juga tidak ada komunikasi langsung antara DL dan dua pegawai kejaksaan.
“Mens rea (niat batin) tidak ada. Artinya, tidak ada niatan pegawai kejaksaan tersebut membawa narkoba ke dalam lapas. Charger ponsel yang di dalamnya ada narkoba dititipkan seseorang ke kejaksaan untuk diberikan ke DL,” jelas Kabid Humas.
(Arban Ramizud Raray/detik.com)