Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.
Pelayanan SIM keliling (Simling) merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan ‘Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda’.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
“Pemohon yang melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker serta mentaati peraturan lalulintas,” imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto.
Untuk Selasa 17 Mei 2022 layanan Simling berlokasi di :
– Mobil 01 – Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang
– Mobil 02 – Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
(Pos Kota)