Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

806

02-15-36-62583df3ab496

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Adapun kedua tersangka berinisial NN dan MM selaku staf marketing di bank tersebut.

Sebelumnya, dua pejabat di bank itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN dan MM selaku staf marketing pada PT BPRS CM,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Atik, tersangka NN dan MM melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan analisa pemberian fasilitas pembiayaan sesuai dengan peraturan, serta mendapatkan keuntungan.